Nekat Main Layangan di Pontianak? Siap-siap Kena Denda dan KTP Bisa Diblokir!

banner 120x600

LINTASPONTIANAK.COM— Lagi musim angin, layangan pun beterbangan di langit Pontianak. Tapi, hati-hati ya, main layangan sekarang bukan cuma soal adu kuat benang atau tinggi terbangnya, tapi juga soal hukum! Yup, warga yang nekat main layangan sembarangan bisa kena sanksi tegas dari Satpol PP.

Enggak main-main, dendanya bisa tembus setengah juta rupiah, dan kalau enggak mau bayar? Siap-siap, KTP kamu bisa diblokir!

Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro yang akrab disapa Pak Toro pada Jumat (16/5/2025). Menurutnya, benang layangan bukan cuma nyusahin, tapi juga membahayakan, terutama buat pengendara motor dan pengguna jalan lainnya.

“Denda Rp500 ribu. Kalau enggak dibayar, kami kerja sama dengan Dukcapil, KTP-nya bisa kami blokir. Blokir KTP itu dampaknya besar, enggak bisa ngurus bank, asuransi, dan lainnya,” tegas Pak Toro.

Enggak cuma main ancam-ancaman, Satpol PP juga rutin turun ke lapangan buat patroli dan nyita layangan-layangan nakal.

Tiap harinya, laporan soal layangan nyasar bisa tembus lima sampai sepuluh kasus. Wilayah barat dan pusat kota jadi prioritas, karena angin suka bawa layangan ke mana-mana, terutama ke selatan, timur, dan utara.

Toro juga ngajak ketua RT, RW, dan para tokoh masyarakat buat ikut turun tangan. “Mohon bantuannya untuk saling ingetin warga. Kami tetap akan tindaklanjuti laporan dari lapangan,” ujarnya.

Enggak ketinggalan, pesan juga buat para orang tua: jangan kasih anak main layangan sembarangan, apalagi di jalanan.

Semua ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Jadi, jangan anggap sepele ya. Mau main layangan? Boleh aja, asal tahu tempat dan aturan!

Satpol PP Kota Pontianak bakal terus bergerak demi menjaga kota tetap aman dan nyaman. Jadi, sebelum narik layangan, mending pikir dua kali dulu deh. Daripada kena denda dan KTP diblokir, mending nonton aja deh di YouTube. (Hadin)

banner 325x300